CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 05-04-2022 10:01:46 sunat makassar, rumah sunat makassar, tempat sunat di makassar, sunat perempuan di makassar

Dilihat : kali

Berbagai masyarakat mengganggap adanya mitos sunat bagi perempuan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi mereka yang memiliki anak perempuan. Namun, pada kenyataanya apakah sunat itu di legalkan secara hukum? dan bagaimana dipandang dari segi kesehatan?apakah sunat berpengaruh terhadap kehidupan perempuan tersebut,terutama kehidupan reproduksinya? banyak sekali pertanyaan yan g ada di benak kita. Mungkin penjelasan dibawah ini dapat sedikit memberikan informasi Sunat, khitan atau sirkumsisi adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Kata sirkumsisi sendiri berasal dari bahasa Latin circum (berarti “memutar”) dan caedere (berarti “memotong”). Sejak dahulu, secara rutin sunat dilakukan pada setiap laki-laki muslim dan Yahudi. Bahkan pada awalnya para pendeta Kristen pun diharuskan sunat.

Sunat dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara konvensional dan modern. Cara konvensional maksudnya dilakukan dengan operasi, sementara cara modern dengan menggunakan sinar laser. Keuntungan penggunaan cara modern adalah operasi lebih cepat, perdarahan tidak ada/sangat sedikit, penyembuhan cepat, rasa sakit setelah operasi minimal, aman, dan hasil secara estetik lebih baik.Dari segi kesehatan terbukti bahwa sunat sangat menguntungkan bagi kesehatan.

Manfaat sunat atau sirkumsisi amat disadari dan justru dipraktekkan di negara Barat. Delapan puluh persen bayi di Amerika Serikat disunat, dan setiap tahun sekitar 1,2 juta bayi laki-laki di sana disunat. Di Kanada, 48 persen dari laki-laki disunat. Sekadar informasi, Hutchinson pada tahun 1855 melaporkan bahwa sunat mungkin sekali dapat mencegah seseorang tertular penyakit sifilis. Sunat terbukti menurunkan risiko infeksi saluran kemih. Penelitian menunjukkan, 7-14 per 1000 bayi yang tidak disunat mengalami infeksi saluran kemih. Bandingkan dengan hanya 1-2 per 1000 bayi yang disunat.

Sunat juga dapat menurunkan risiko kanker penis. Hal ini disebabkan selain karena risiko terinfeksi HPV menurun juga karena tidak ada kotoran yang menumpuk akibat terhalang oleh kulit sehingga tidak terjadi peradangan kronis pada penis yang dapat memicu timbulnya kanker penis. Penyakit lain yang dapat dihindarkan dengan sunat, misalnya phimosis, paraphimosis, dan candidiasis. Pria yang disunat relatif lebih higienis, pada masa tua lebih mudah merawat bagian tersebut dan secara seksualitas lebih menguntungkan (lebih bersih, tidak mudah lecet/ iritasi, dan terhindar dari ejakulasi dini). Berbeda dengan sunat pada pria, sunat pada wanita sangat tidak dianjurkan. Selain karena dasar agamanya belum jelas, sunat pada wanita juga terbukti tidak membawa manfaat apa-apa untuk kesehatan.

Sunat pada wanita dilakukan dengan jalan pemotongan klitoris sedangkan klitoris sendiri adalah salah satu bagian peka rangsangan pada kelamin wanita. Pada beberapa komunitas, dilakukan praktek sunat perempuan yang diserupakan dengan sirkumsisi pada laki-laki. Karena klitoris merupakan ”kembaran” dari penis, maka kulit disekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium pada laki-laki. Bahkan ada juga yang sampai membuang klitorisnya itu sendiri. Tindakan ini tidak dikenal dalam dunia medis. Pemotongan atau pengirisan kulit disekitar klitoris apalagi klitorisnya sangat merugikan. Tidak ada indikasi medis untuk mendasarinya. Seorang bidan di Jawa Barat pernah mengulas tentang hal ini karena menemukan bekas-bekasnya pada pasiennya. Kenyataannya memang ada kelompok yang meyakini bahwa anak perempuan pun diwajibkan menjalani khitan. Dan praktek tersebut dilakukan juga, bahkan di pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Praktek sunat pada perempuan (SP) sudah ada sejak jaman sebelum masehi. Penelitian anthropologi mendapatkan praktek tersebut pada mummi mesir yang justru ditemukan pada kalangan kaya dan berkuasa, bukan oleh rakyat jelata. Ahli anthropologi menduga pada jaman kuno sunat untuk mencegah masuknya roh jahat melalui vagina. Survei epidemiologi WHO menemukan beberapa alasan melakukan (SP) seperti pada identitas kesukuan, tahapan menuju dewasa, prasyarat sebelum menikah juga pemahaman seperti klitoris merupakan organ kotor, mengeluarkan sekret berbau, mencegah kesuburan atau dapat menimbulkan impotensi bagi pasangannya. Medikalisasi khitan pada perempuan harus dilarang meskipun pada filosofinya adalah mengurangi risiko kesehatan daripada dilakukan bukan oleh tenaga medis.

Langkah ini dianggap berbahaya karena menggunakan peralatan seperti pisau, jarum dan gunting. Sekilas gambaran medikalisasi memang menakutkan karena penggunaan alat-alat seperti itu, tetapi fakta yang ada yang dilakukan adalah membuat perlukaan kecil pada klitoris. Bahkan banyak yang hanya mempratekkan ”sunat psikologis” dimana sekedar menorehkan sedikit dengan ujung jarum, keluar setetes darah, dan orang tua pasien pun puas. Bahkan kadang ada yang hanya sekedar sandiwara dengan meneteskan cairan antiseptik berwarna merah sewarna darah, yang sekaligus diteruskan dengan pembersihan daerah disekitar klitoris. Dalam hal ini orang tua merasa memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan tersebut terhadap anaknya. Ketika hal ini sudah berkaitan dengan soal keyakinan agama, maka persoalannya tidak lagi sederhana, yang berujung pada perilaku kesehatan.

Bila sudah menghadapi masalah perilaku pada suatu komunitas, maka tidak sekedar masalah larang-melarang. WHO sendiri memang juga berpendapat tidak boleh ada Female Genital Mutilation (FGM) oleh tenaga kesehatan. Tetapi European Journal of Obstetric and Gynecolog bulan October 2004 lalu menganalisa bahwa usaha terbaik untuk mengatasi praktek sunat perempuan harus berupa pendekatan yang non-direktif, sesuai dengan kultur lokal dan dari banyak sisi (multi-factes). Pengalaman di beberapa negara, pendekatan legal-formal secara direktif justru menimbulkan resistensi. Bisa dibayangkan bila tenaga medis benar-benar dilarang ”melayani” sunat perempuan, justru membuka lebih lebar peluang praktek secara ”tradisional” yang jelas ilegal dan dapat membahayakan jiwa seseorang.

Pengalaman di Kenya menunjukan, justru melalui medikalisasi secara perlahan bisa dicapai pemahaman masyarakat yang lebih proporsional mengenai sunat perempuan. Sebagian masyarakat memang tetap menganggapnya sebagai kewajiban, tetapi kepedulian terhadap risiko keehatan membuat mereka lebih berhati-hati. Wujudnya dengan memilih tipe FGM yang berisiko minimal (tipe paling ringan atau sekedar sunat psikologis). Pendekatan multi-facets harus melibatkan pihak-pihak seperti organisasi keagamaan, mengingat bagaimana alasan yang mendominasi praktek sunat perempuan di Indonesia, agar diperoleh kesamaan pandangan agama soal sunat perempuan. Kurikulum kesehatan reproduksi yang marak diusulkan juga dapat dijadikan wahana yang baik untuk mendidik pemahaman suatu masyarakat tertentu.

Jasa Khitan Laser Profesional Di Ujung Tanah Kota Makassar

Posting by Admin

Jasa Khitan Laser Profesional Di Ujung Tanah Kota Makassar

Layanan sunat terbaik sekota makassar dan dikerjakan oleh dokter yang berpengalaman dan bersertifikat Kami menyajikan pelayanan sunat/ khitan/ sirkumsisi dengan metode publik metode elektrokautter cara klamp dan cara lem. Kami juga menyiapkan sunat berusia anak samapai dewasa pasien cowok dan perempuan dan profesional dalam menangani masalah pasien gemuk autis hi



166 Kali